News

KPK Telusuri Proyek Pengadaan di Bekasi dalam Kasus Bupati Nonaktif

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman dilakukan dengan memeriksa saksi berinisial HDK yang berasal dari pihak swasta pada Kamis 9 April.

Menurutnya, penyidik menggali informasi terkait alur pengadaan proyek yang melibatkan pihak swasta, termasuk dugaan adanya praktik pengondisian untuk memenangkan pihak tertentu dalam sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.

"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami bagaimana proses-proses pengadaan yang dilakukan atau dilalui oleh pihak swasta dalam beberapa proyek di Kabupaten Bekasi, di mana juga ada dugaan pengondisian untuk memenangkan pihak-pihak tertentu," ujar Budi.

Ia menambahkan, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk melengkapi alat bukti serta mengonfirmasi keterangan yang telah dikumpulkan sebelumnya, terutama yang berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh Ade Kuswara Kunang saat masih menjabat.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak diamankan dan sebagian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

KPK kemudian mengungkap adanya penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya HM Kunang sebagai pihak penerima suap, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai pemberi suap.

Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: